26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Netralitas ASN Diuji

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng kembali mewanti-wanti terhadap aparatur sipil
negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik, khususnya pada pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember
mendatang. Apalagi, Kalteng masuk pada indeks kerawanan Pemilu (IKP) yang cukup
tinggi.

“Berkenaan keterlibatan
ASN pada Pilkada ini memang itu menjadi bagian dari IKP, di Kalteng
keterlibatan ASN tinggi,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.

Diungkapkannya, memang
IKP ini di susun untuk melakukan pengawasan kepada para ASN yang dimungkinkan
akan terlibat pada Pilkada nantinya. Selain Bawaslu, pihaknya juga meminta
keterlibatan masyarakat Kalteng melakukan pengawasan terhadap ASN.

“Masyarakat silahkan
melaporkan kepada Bawaslu Kalteng apabila memang ditemukan, misal saja
ditemukan keterlibatan ASN melalui media sosial silahkan kirimkan bukti itu dan
akan kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  DATA SEMENTARA ! CPNS Pemprov, Baru 50 Berkas Pendaftar yang Masuk

Pihaknya kembali
menegaskan, secara aturan memang ASN sangat jelas dilarang terlibat dalam
politik. Bahkan, saat nanti KPU sudah menentukan pasangan calon (paslon), maka
ASN juga dilarang meskipun hanya like postingan yang berhubuhungan dengan
paslon.

“Di Kalteng ini bukan
hanya terindikasi demikian, bahkan sudah ada yang diproses. Nanti hal itu
berlaku setelah ada penetapan calon, misal like foto paslon akan kami proses,”
katanya.

Nantinya, lanjut
Satriadi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, mencari
tahu pelanggaran yang dilakukan dan akan direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
Termasuk, di situasi saat ini kegiatan kampanye secara tren memang banyak akan
dilakukan melalui media sosial (medsos). Dalam pengawasan, pihaknya perlu
memilah akun-akun yang sudah terdaftar di KPU dan akun-akun tidak jelas.

Baca Juga :  Senasib dengan Ketua IDI, Kepala BPOM Kalteng Gagal Divaksin

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng kembali mewanti-wanti terhadap aparatur sipil
negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik, khususnya pada pelaksanaan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember
mendatang. Apalagi, Kalteng masuk pada indeks kerawanan Pemilu (IKP) yang cukup
tinggi.

“Berkenaan keterlibatan
ASN pada Pilkada ini memang itu menjadi bagian dari IKP, di Kalteng
keterlibatan ASN tinggi,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.

Diungkapkannya, memang
IKP ini di susun untuk melakukan pengawasan kepada para ASN yang dimungkinkan
akan terlibat pada Pilkada nantinya. Selain Bawaslu, pihaknya juga meminta
keterlibatan masyarakat Kalteng melakukan pengawasan terhadap ASN.

“Masyarakat silahkan
melaporkan kepada Bawaslu Kalteng apabila memang ditemukan, misal saja
ditemukan keterlibatan ASN melalui media sosial silahkan kirimkan bukti itu dan
akan kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  DATA SEMENTARA ! CPNS Pemprov, Baru 50 Berkas Pendaftar yang Masuk

Pihaknya kembali
menegaskan, secara aturan memang ASN sangat jelas dilarang terlibat dalam
politik. Bahkan, saat nanti KPU sudah menentukan pasangan calon (paslon), maka
ASN juga dilarang meskipun hanya like postingan yang berhubuhungan dengan
paslon.

“Di Kalteng ini bukan
hanya terindikasi demikian, bahkan sudah ada yang diproses. Nanti hal itu
berlaku setelah ada penetapan calon, misal like foto paslon akan kami proses,”
katanya.

Nantinya, lanjut
Satriadi, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, mencari
tahu pelanggaran yang dilakukan dan akan direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
Termasuk, di situasi saat ini kegiatan kampanye secara tren memang banyak akan
dilakukan melalui media sosial (medsos). Dalam pengawasan, pihaknya perlu
memilah akun-akun yang sudah terdaftar di KPU dan akun-akun tidak jelas.

Baca Juga :  Senasib dengan Ketua IDI, Kepala BPOM Kalteng Gagal Divaksin

Terpopuler

Artikel Terbaru