PALANGKA
RAYA-Rentetan kasus yang terkatung-katung akhirnya mencapai babak akhir. Tiga
terpidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisonal, dengan
kerugian negara Rp642 juta dari nilai anggaran Rp1,25 miliar tahun 2012 dieksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, kemarin (3/10).
Mereka
yang dijebloskan ke penjara adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Saidina Aliansyah, Rothena Y Hawaung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak
rekanan, Junjung Kataruhan. Pihak Jaksa Eksekutor yang beranggotakan Mursidah,
I Putu Rudina Artana, Tediagaria, dan Novita Uneputy menjebloskan ketiganya ke
balik jeruji penjara.
Eksekusi
dilakukan setelah pada 18 September 2019, jaksa menerima Salinan putusan
Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 20 Desember 2018. Poin penting yang tertulis
dalam salinan itu adalah menolak seluruhnya permohonan kasasi yang dilakukan
ketiga terpidana.
“MA
menguatkan putusan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Selaku
pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus tersebut,†kata Kasipenkum
Kejati Kalteng, Rustianto, kepada awak media.
Ketiga
terpidana mendekam di Lapas Klas II A Palangka Raya. Mereka akan menjalani
vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim tipikor. Saidina Aliansyah divonis 1
tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, biaya perkara Rp10 ribu.
Junjung Kataruhan divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan,
uang titipan Rp152 juta dirampas untuk negara, biaya perkara Rp10 ribu.
Sedangkan
Rothena Y Sawung lebih lama. Yakni, 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta
subsider 1 bulan, membayar uang pengganti Rp139 juta subsider pidana penjara 1
tahun 6 bulan, dan biaya perkara Rp10 ribu.
Tidak
ada kendala selama pelaksanaaan eksekusi, para terpidana didampingi oleh para
penasihat hukum. Setelah acara penandatangan berita acara pelaksana putusan
pengadilan, pada pukul 12.20 WIB, ketiga terpidana dibawa terlebih dahulu ke Rumah
sakit Bhayangkara dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Palangka Raya untuk
dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan
sekitar pukul 14.00 WIB, langsung dibawa ke lapas†jelas Rustianto, yang
melihat langsung proses jalannya eksekusi.
Dalam
kasus ini, ada empat orang yang terlibat. Selain tiga nama yang disebutkan,
satu lagi adalah R. Elis Diang Dara, yang dipenjara 1 tahun, denda Rp50 juta
rupiah subsider 1 bulan, biaya perkara Rp10 ribu. Namun yang bersangkutan tidak
melakukan banding.
Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Alfon pada putusannya 3
November 2017 menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan
perbuatan melawan hukum ,terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana
korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik tradisional pada Disbudpar
Kalteng.
(*sja/ram)