KUALA KAPUAS,PROKALTENG – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan liar (Pungli) sesuai pasal 12 huruf e yang dilakukan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas berinisial Y pada Tahun 2015-2018, ternyata berlangsung bertahun-tahun.
"Aksi tersangka Y diduga selama tiga tahun. Di mana satu tahun sebanyak kali pencairan per desa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Putra, Kamis (3/6).
Guna menelisik perbuatan tersangka Y, lanjut Stirman, pihaknya sudah memeriksa banyak saksi, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta proses hukum sedang berjalan.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, antara lain, Mantan Kepala BPKAD, beberapa pejabat struktural di BPKAD, Kepala Desa (Kades), dan ahli pidana," jelas Stirman.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru, Stirman menegaskan masih berproses, dan tidak menutup kemungkinan karena melihat dari pemeriksaan juga alat bukti nantinya. "Berproses, sabar ya," tegasnya.
Sebelumya Kejari Kapuas sudah menetapkan Y sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018.
Modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp. 500 ribu per pencairan. Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari.
"Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," bebernya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena sangat kooperatif. "Y dijerat dengan sangkaan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.