27.9 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Alat Pertanian di Kapuas

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka
tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian di Kabupaten Kapuas. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten
Kapuas berinisial SKR dan pelaksana proyek, SW.

Kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp1.144.028.000, dalam kegiatan penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pertanian tahun anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Bentuk pengadaan saprodi berupa
pupuk KCL, pupuk TSP, pupuk Urea, kapur, obat hama, bibit padi, dan racun
rumput yang harus disalurkan Dinas Transmigrasi Kapuas kepada masyarakat.

“Dari 7 kegiatan pengadaan
tersebut, enam diantaranya tidak dikerjakan sama sekali. Atau bisa dikatakan
fiktif. Sementara satu kegiatan dilakukan tapi tidak diselesaikan dengan
baik” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto kepad
awak media, Selasa (3/3).

Baca Juga :  Sudah 408 Warga Kalteng Terinfeksi Covid-19

Mirisnya, tersangka inisial SKR merupakan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang menjabat
saat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan di
Kejati, keduanya kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju rumah tahanan Kota
Palangka Raya.

“Ancaman hukuman kepada
keduanya yakni pasal 2 pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi ancaman minimal 4 tahun,” tutupnya. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Negeri Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka
tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian di Kabupaten Kapuas. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten
Kapuas berinisial SKR dan pelaksana proyek, SW.

Kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp1.144.028.000, dalam kegiatan penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pertanian tahun anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Bentuk pengadaan saprodi berupa
pupuk KCL, pupuk TSP, pupuk Urea, kapur, obat hama, bibit padi, dan racun
rumput yang harus disalurkan Dinas Transmigrasi Kapuas kepada masyarakat.

“Dari 7 kegiatan pengadaan
tersebut, enam diantaranya tidak dikerjakan sama sekali. Atau bisa dikatakan
fiktif. Sementara satu kegiatan dilakukan tapi tidak diselesaikan dengan
baik” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rustianto kepad
awak media, Selasa (3/3).

Baca Juga :  Sudah 408 Warga Kalteng Terinfeksi Covid-19

Mirisnya, tersangka inisial SKR merupakan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang menjabat
saat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan di
Kejati, keduanya kemudian dibawa dengan mobil tahanan menuju rumah tahanan Kota
Palangka Raya.

“Ancaman hukuman kepada
keduanya yakni pasal 2 pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi ancaman minimal 4 tahun,” tutupnya. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru