25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Audiensi dengan Wakil Rakyat, Ini Poin Pergub yang Dirpotes Driver Onl

PALANGKA RAYA – Protes yang dilakukan driver
online atau sopir taksi online se Kota Palangka Raya, karena ada beberapa poin
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberatkan. Salah satunya para driver
harus terdaftar dalam perusahaan atau koperasi dan harus menggunakan plat KH.

“Keberatan kami, karena dalam Peraturan
Menteri 118 dan Pergub No 40 Tahun 2019, membuat aturan kepada driver online
harus terdaftar dalam perusahaan atau Koperasi. Kami menilai, hal ini
dimanfaatkan oleh Koperasi-Koperasi untuk memaksa driver online bergabung dan
menarik iuran pokok dan wajib kepada para driver online yang berdampak pada
penghasilan dan pendapatan,” kata Kordinator lapangan driver online Deni.

Dia mengatakan, pemerintah daerah melalui
koperasi mengatur kuota dan mengancam, jika tidak bergabung ke  dalam koperasi. Dan dampaknya koperasi akan
memberhentikan sopir taksi online yang lebih dulu bekerja melalui aplikasi
sebelum peraturan ini terbit.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Beasiswa Kalteng Berkah Untuk S-1 Hingga S-3

“Seharusnya Pemerintah Daerah merangkul
driver online dengan membina dan membimbing untuk mencapai sejahtera dan
menjadi berkah bagi masyarakat luas. Bukan membuat aturan yang justru merugikan
sopir taksi online,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno
yang menerima aksi di ruang rapat DPRD Kalteng mengatakan, menerima aspirasi
para sopir taksi online. Dan dewan pastikan akan meninjau kembali Pergub No 40
tahun 2019 tersebut.

“Usulan rekan-rekan sopir taksi online
kami terima untuk ditindaklanjuti. Dan nanti Pergub ini akan kami tinjau atau
revisi agar semua dapat terakomodir,” pungkasnya. (arj/dar)

PALANGKA RAYA – Protes yang dilakukan driver
online atau sopir taksi online se Kota Palangka Raya, karena ada beberapa poin
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberatkan. Salah satunya para driver
harus terdaftar dalam perusahaan atau koperasi dan harus menggunakan plat KH.

“Keberatan kami, karena dalam Peraturan
Menteri 118 dan Pergub No 40 Tahun 2019, membuat aturan kepada driver online
harus terdaftar dalam perusahaan atau Koperasi. Kami menilai, hal ini
dimanfaatkan oleh Koperasi-Koperasi untuk memaksa driver online bergabung dan
menarik iuran pokok dan wajib kepada para driver online yang berdampak pada
penghasilan dan pendapatan,” kata Kordinator lapangan driver online Deni.

Dia mengatakan, pemerintah daerah melalui
koperasi mengatur kuota dan mengancam, jika tidak bergabung ke  dalam koperasi. Dan dampaknya koperasi akan
memberhentikan sopir taksi online yang lebih dulu bekerja melalui aplikasi
sebelum peraturan ini terbit.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Beasiswa Kalteng Berkah Untuk S-1 Hingga S-3

“Seharusnya Pemerintah Daerah merangkul
driver online dengan membina dan membimbing untuk mencapai sejahtera dan
menjadi berkah bagi masyarakat luas. Bukan membuat aturan yang justru merugikan
sopir taksi online,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno
yang menerima aksi di ruang rapat DPRD Kalteng mengatakan, menerima aspirasi
para sopir taksi online. Dan dewan pastikan akan meninjau kembali Pergub No 40
tahun 2019 tersebut.

“Usulan rekan-rekan sopir taksi online
kami terima untuk ditindaklanjuti. Dan nanti Pergub ini akan kami tinjau atau
revisi agar semua dapat terakomodir,” pungkasnya. (arj/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru