26.5 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Awas! Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Disebut sebagai Pelanggaran Berat

PROKALTENG.CO-Pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece menjelang hari Kemerdekaan Indonesia menuai kontroversi. Tindakan ini, yang awalnya dimaksudkan sebagai bagian dari acara sekolah atau perayaan, telah menarik perhatian serius dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih di lingkungan institusi pendidikan adalah sebuah pelanggaran berat.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan, yang kerap disapa BG, melalui siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mengapa Bendera Merah Putih Penting?

Budi Gunawan menjelaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Bendera tersebut adalah simbol perjuangan, persatuan, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Mengibarkannya dengan khidmat adalah wujud penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.

Baca Juga :  19 Warga Pangkoh Diisolasi

Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh melanggar norma serta mencederai simbol-simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah lambang identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Menggantinya dengan bendera lain, bahkan untuk sekadar hiburan, menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.

“Pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Tindakan Tegas dari Pemerintah

Merespons polemik ini, Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akana bertindak tegas apabila ditemukan adanya indikasi kesengajaan dalam menyebarluaskan narasi pengibaran simbol bajak laut tersebut yang mengarah pada tindakan penghinaan terhadap bendera negara, pemerintah dipastikan akan mengambil langkah hukum tegas.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan BLT kepada 14.026 KK di Katingan

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas Budi Gunawan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap sekolah di Indonesia patuh pada aturan ini. Edukasi tentang pentingnya bendera negara dan simbol-simbol kebangsaan harus diperkuat di setiap jenjang pendidikan,” ujar Budi Gunawan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan yang berkaitan dengan lambang negara.

Pemerintah berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan nasionalisme di sekolah, sehingga generasi muda lebih menghargai dan memahami makna di balik setiap simbol kebangsaan Indonesia. (fin)

 

PROKALTENG.CO-Pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece menjelang hari Kemerdekaan Indonesia menuai kontroversi. Tindakan ini, yang awalnya dimaksudkan sebagai bagian dari acara sekolah atau perayaan, telah menarik perhatian serius dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih di lingkungan institusi pendidikan adalah sebuah pelanggaran berat.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan, yang kerap disapa BG, melalui siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mengapa Bendera Merah Putih Penting?

Budi Gunawan menjelaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Bendera tersebut adalah simbol perjuangan, persatuan, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Mengibarkannya dengan khidmat adalah wujud penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.

Baca Juga :  19 Warga Pangkoh Diisolasi

Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh melanggar norma serta mencederai simbol-simbol negara.

“Bendera Merah Putih adalah lambang identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Menggantinya dengan bendera lain, bahkan untuk sekadar hiburan, menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.

“Pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Tindakan Tegas dari Pemerintah

Merespons polemik ini, Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akana bertindak tegas apabila ditemukan adanya indikasi kesengajaan dalam menyebarluaskan narasi pengibaran simbol bajak laut tersebut yang mengarah pada tindakan penghinaan terhadap bendera negara, pemerintah dipastikan akan mengambil langkah hukum tegas.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan BLT kepada 14.026 KK di Katingan

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegas Budi Gunawan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap sekolah di Indonesia patuh pada aturan ini. Edukasi tentang pentingnya bendera negara dan simbol-simbol kebangsaan harus diperkuat di setiap jenjang pendidikan,” ujar Budi Gunawan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan yang berkaitan dengan lambang negara.

Pemerintah berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan nasionalisme di sekolah, sehingga generasi muda lebih menghargai dan memahami makna di balik setiap simbol kebangsaan Indonesia. (fin)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru