PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Hari Ulang Tahun ( ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo mengeluarkan kebijakan istimewa bagi masyarakat Kalteng berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan pungutan pokok pajak kendaraan bermotor dan denda keterlambatan, dengan ketentuan masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja.
Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI, kita beri kebijakan dengan pembebasan pungutan pajak kendaraan bermotor, baik pokok maupun dendanya,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Program pembebasan ini, berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.(hfz/hnd)