33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejari Tetapkan Mantan Bendahara BPKAD Kapuas Jadi Tersangka

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan tersangka Y (36) yang merupakan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, Rabu (2/6).

"Y sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018," ungkap Stirman Eka Putra.

Kasi Pidsus menjelaskan, modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pencairan. Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari.

Baca Juga :  Diduga karena Hal Ini, Murid SD Tewas Terpanggang di Toko Sembako yang

"Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," bebernya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena sangat kooperatif. "Y dijerat dengan sangkaan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menetapkan tersangka Y (36) yang merupakan mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, Rabu (2/6).

"Y sebagai tersangka dalam dugaan perkara Tipikor, Pengurusan administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada BPKAD Kabupaten Kapuas Tahun 2015-2018," ungkap Stirman Eka Putra.

Kasi Pidsus menjelaskan, modusnya tersangka Y meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, terutama yang akan mengurus administrasi pencairan ADD dan DD sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pencairan. Apabila kades memberi kepada tersangka Y, maka proses pengurusan administrasi selesai dalam satu hari.

Baca Juga :  Diduga karena Hal Ini, Murid SD Tewas Terpanggang di Toko Sembako yang

"Kalau Kades tidak memberi uang, jadi prosesnya menjadi lebih dari tiga hari bahkan satu minggu," bebernya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka Y memang belum dilakukan penahanan, karena sangat kooperatif. "Y dijerat dengan sangkaan pasal 2 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru