PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Ben Brahim S Bahat dab istri Ary Eghany S Bahat, kembali mencuat. Pasalnya, setelah 4 bulan kasus tersebut juga belum ada kepastian, sehingga Penasehat Hukum pelapor Baron Binti dan kawan-kawan, surati Polda Kalteng dengan ditembuskan kepada Kapolri, agar kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara.
Kuasa Hukum Charles Theodore selaku pelapor, Baron Binti mengatakan, pada 29 Juni 2021 lalu, Ben Brahim S Bahat dan Istri dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan kasus penipuan dengan total kerugian Rp 7,2 Miliar. Namun, hingga Nobember 2021 kasus tersebut belum juga ada kejelasan.
"Kita selama ini bersabar menunggu perkembangan atas laporan klien kami Pak Charles Theodore. Karena sudah 4 bulan berjalan tanpa ada info kepada kami, maka kami melakukan prosedur hukum dengan menyurati Polda Kalteng," ucap Baron Binti, Senin (1/11).
Surat yang dilayangkan oleh Tim Penasihat Hukum Charles meminta agar Polda Kalteng segera melakukan gelar perkara. "Dugaan penipuan ini sesuai dengan pasal 378 KUH Pidana yang dilakukan oleh Ben Brahim s Bahat dan juga istrinya Ary Eghany. Sehubungan dengan laporan tersebut, berproses di Reskrimum Polda Kalteng, tetapi sudah 4 bulan berjalan kami belum mendapatkan info, sehingga kami melakukan upaya hukum dengan menyurati Polda Kalteng agar segera gelar perkara. Surat ini juga kita tembuskan ke Mabes Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.
Menguatkan fakta hukum atas dugaan kasus penipuan tersebut, Penasihat Hukum Charles Theodore telah meminta pendapat ahli terkait kasus tersebut dengan bukti-bukti yang ada. "Berdasarkan fakta hukum, kami yakin terduga pelaku telah melakukan tindak pidana berdasarkan Mens Rea yaitu sikap batin terlapor sebagai pelaku pada saat melakukan perbuatan dan sikap batin menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Dan kami sudah menyertakan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Unlam Dr Irfani," tegasnya.
Dan berdasarkan Pendapat Ahli Hukum Pidana, telah terjadi penipuan dalam kasus tersebut. "Berdasarkan itu, kami memohon agar proses hukum laporan klien kami dapat dilanjutkan dengan didahului gelar perkara, sehingga dapat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan memanggil kedua terlapor berdasarkan syarat-syarat tindakan Kepolisian terhadap pejabat negara. Karena terlapor merupakan Bupati Kapuas dan juga anggota DPR RI," tukasnya.
Baron menyampaikan, Ahli Hukum Pidana Dr Irfanu merupakan ahli hukum yang sering dimintai pendapat ahli oleh Polda Kalteng. "Ini bisa menjadi penuntun pada arah pembuktian. Kalau saat itu ahli tidak mengatakan tidak ada tindak pidana, maka kami tidak laporkan. Sebenarnya Meminta Pendapat Ahli merupakan kewajiban penyidik sebenarnya, tetapi kami permudah dengan kami yang minta pendapat ahli," ungkapnya.
Baron didampingi Labih Binti menegaskan, pihaknya akan senang hati dan berterima kasih kepada Polda Kalteng jika dilakukan gelar perkara secara terbuka atas kasus tersebut. Dengan itu, publik dapat mengetahui kebenarannya.
"Kami dengan senang hati, jika Kapolda Kalteng memberikan gelar perkara terbuka terkait kasus ini. Kami sangat senang hati jika itu dilakukan dengan memanggil terlapor, pelapor, dan ahli. Kita minta jangan ada ketidakjelasan dalam laporan kami ini, karena kami selama ini sudah bersabar," pungkasnya.