28.5 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Konflik Tanah Adat Kinipan, Ini Tanggapan Kementerian ATR-BPN

KALTENGPOS.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan terkait konflik lahan di Komunitas Adat
Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dijumpai di Kota Malang, Wakil
Menteri (Wamen) ATR/BPN, Surya Tjandra mengaku kini sedang menyusun regulasi
berisi pengakuan negara atas tanah adat.

Surya Tjandra yang dilansir Ngopibareng mengatakan regulasi itu kini
sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. Tujuannya sebagai pencegahan adanya
potensi konflik yang melibatkan masyarakat adat di kawasan tanah ulayatnya.

“Namun tantangannya ada di
pendefinisian masyarakat adat itu. Contohnya, mereka tinggal di lahan itu
berapa lama, menjalani ritual-ritual adat dan ada beberapa syarat lain (untuk
diakui sebagai masyarakat adat),” tuturnya, Selasa (1/9/2020) di Kampung Glintung,
Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga :  Ngebet Nikah saat Wabah Corona? Ini Aturannya

Surya menyatakan Kementerian
ATR/BPN juga sudah membentuk Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat,
untuk mempersiapkan regulasi terkait pengakuan hak-hak masyarakat terhadap
tanah ulayatnya.

“Ini konteksnya masih dalam
penatausahaan masyarakat adat dan ulayat, belum masuk kepada pemberian hak
masyarakat adat. Ini masih proses diskusi dan masih dirancang,” katanya.

Jika nanti regulasi tersebut
sudah rampung disusun oleh Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat
Kementerian ATR/BPN, Surya mengatakan pihaknya baru bisa memberikan pengakuan
kepada masyarakat adat melalui pemberian sertifikat tanah ulayat.

“Sementara pilot projectnya
ditargetkan di Papua dan Sumatera Barat yang kami anggap banyak masyarakat
adatnya di sana,”

Namun, kata Surya, yang bertugas
untuk melakukan visiting terkait
pendefinisian masyarakat adalah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca Juga :  Tak Terkait Jaringan Terduga Teroris, 4 Orang Dipulangkan

Setelah itu, Pemda setempat
menyerahkan berkas masyarakat adat didaerahnya untuk dilakukan verifikasi
terkait definisi masyarakat adat yang kriterianya disusun oleh Kementerian
ATR/BPN. “Tapi (untuk diakui) kami semua itu tergantung dari tugas Pemda
setempat,” tutup Surya.

Sebelumnya diketahui, konflik
lahan Komunitas Adat Laman Kinipan mengakibatkan Tokoh Komunitas Adat Laman
Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh pihak keamanan setempat karena
dianggap mencuri lahan tersebut dari perusahaan kelapa sawit.

KALTENGPOS.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan terkait konflik lahan di Komunitas Adat
Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dijumpai di Kota Malang, Wakil
Menteri (Wamen) ATR/BPN, Surya Tjandra mengaku kini sedang menyusun regulasi
berisi pengakuan negara atas tanah adat.

Surya Tjandra yang dilansir Ngopibareng mengatakan regulasi itu kini
sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. Tujuannya sebagai pencegahan adanya
potensi konflik yang melibatkan masyarakat adat di kawasan tanah ulayatnya.

“Namun tantangannya ada di
pendefinisian masyarakat adat itu. Contohnya, mereka tinggal di lahan itu
berapa lama, menjalani ritual-ritual adat dan ada beberapa syarat lain (untuk
diakui sebagai masyarakat adat),” tuturnya, Selasa (1/9/2020) di Kampung Glintung,
Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga :  Ngebet Nikah saat Wabah Corona? Ini Aturannya

Surya menyatakan Kementerian
ATR/BPN juga sudah membentuk Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat,
untuk mempersiapkan regulasi terkait pengakuan hak-hak masyarakat terhadap
tanah ulayatnya.

“Ini konteksnya masih dalam
penatausahaan masyarakat adat dan ulayat, belum masuk kepada pemberian hak
masyarakat adat. Ini masih proses diskusi dan masih dirancang,” katanya.

Jika nanti regulasi tersebut
sudah rampung disusun oleh Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat
Kementerian ATR/BPN, Surya mengatakan pihaknya baru bisa memberikan pengakuan
kepada masyarakat adat melalui pemberian sertifikat tanah ulayat.

“Sementara pilot projectnya
ditargetkan di Papua dan Sumatera Barat yang kami anggap banyak masyarakat
adatnya di sana,”

Namun, kata Surya, yang bertugas
untuk melakukan visiting terkait
pendefinisian masyarakat adalah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca Juga :  Tak Terkait Jaringan Terduga Teroris, 4 Orang Dipulangkan

Setelah itu, Pemda setempat
menyerahkan berkas masyarakat adat didaerahnya untuk dilakukan verifikasi
terkait definisi masyarakat adat yang kriterianya disusun oleh Kementerian
ATR/BPN. “Tapi (untuk diakui) kami semua itu tergantung dari tugas Pemda
setempat,” tutup Surya.

Sebelumnya diketahui, konflik
lahan Komunitas Adat Laman Kinipan mengakibatkan Tokoh Komunitas Adat Laman
Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh pihak keamanan setempat karena
dianggap mencuri lahan tersebut dari perusahaan kelapa sawit.

Terpopuler

Artikel Terbaru