Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan pemanfaatan seseorang dengan cara memaksa, mengancam, menipu, atau menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis untuk tujuan eksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau bentuk eksploitasi lainnya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengejutkan Kota Palangka Raya. Seorang wanita berinisial RA (40 tahun) yang diduga menjadi korban TPPO di Irak, telah berhasil dipulangkan ke Palangka Raya setelah melalui perjuangan panjang bersama berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum Kalimantan Tengah.
Ria Hidayah (40), seorang wanita asal Kota Palangka Raya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak. Setelah melalui proses pemulangan yang melibatkan berbagai pihak kembali ke Palangka Raya dan berkumpul dengan keluarganya, Rabu, (14/8/2024) malam.
Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Palangkaraya, Kamis (25/4/2024).
DUNIA pendidikan digemparkan dengan ribuan mahasiswa yang seharusnya magang di luar negeri justru terindikasi jadi korban tindak pidana perdagangan orang/TPPO (Jawa Pos, Maret 2024). Pelaksanaan magang memang bak pisau bermata dua
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pemprov Kalteng Melalui DP3APPKB Menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.