28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

TPPO

Menyingkap Dampak Mengerikan TPPO, Trauma Psikologis dan Kehancuran Hubungan Sosial

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan pemanfaatan seseorang dengan cara memaksa, mengancam, menipu, atau menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis untuk tujuan eksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Korban TPPO dari Irak Pulang ke Palangka Raya, DPRD Serukan Perhatian Serius dari Pemerintah

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengejutkan Kota Palangka Raya. Seorang wanita berinisial RA (40 tahun) yang diduga menjadi korban TPPO di Irak, telah berhasil dipulangkan ke Palangka Raya setelah melalui perjuangan panjang bersama berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum Kalimantan Tengah.

Jadi TKW, Sempat Telantar di Irak Akhirnya Bisa Berkumpul Lagi dengan Keluarga di Palangka Raya

Ria Hidayah (40), seorang wanita asal Kota Palangka Raya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak. Setelah melalui proses pemulangan yang melibatkan berbagai pihak kembali ke Palangka Raya dan berkumpul dengan keluarganya, Rabu, (14/8/2024) malam.

Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada Komitmen Bersama

Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Palangkaraya, Kamis (25/4/2024).

Pisau Bermata Dua Pelaksanaan Magang Kerja

DUNIA pendidikan digemparkan dengan ribuan mahasiswa yang seharusnya magang di luar negeri justru terindikasi jadi korban tindak pidana perdagangan orang/TPPO (Jawa Pos, Maret 2024). Pelaksanaan magang memang bak pisau bermata dua

Satbinmas : Menghimbau Seluruh Warga Berhati-hati Terhadap Segala Modus yang Mengarah pada TPPO

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satbinmas Polres Lamandau, melaksanakan sosialisasi, Jumat (1/3/2024).

Jual Pacar Lewat MiChat Rp300 Ribu Sekali Kencan, Terdakwa Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kemenlu Keluhkan Negara Terkait Konvensi yang Lambat Urus Pengungsi Rohingya

PROKALTENG.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara mengenai pengungsi Rohingya yang makin berpolemik di Aceh.

Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Maupun TPPO Harus Didukung Semua OPD Terkait dan Vertikal

Pemprov Kalteng Melalui DP3APPKB Menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

OMG! Prosititusi Melalui Medos, Segini Tarif Anak di Bawah Umur

POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.

Latest news

- Advertisement -spot_img