29.2 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada Komitmen Bersama

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Palangkaraya, Kamis (25/4/2024).

Diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Sekda  Kalteng. Linae Victoria Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diberantas, Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO.

Modus TPPO yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial. Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komoditas untuk dijual.

Baca Juga :  Peran Kaum Perempuan Dibutuhkan Dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran

“Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat secara umum,” tutur Linae Victoria Aden.

Lebih lanjut disampaikan Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik tingkat Pusat maupun Daerah, yang menjadi wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Kementerian PPPA yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegitan ini dan kami akan mendorong agar nantinya Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk  baik di Provinsi maupun di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk segera  menginplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan Penanganan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakili Gubernur Kalteng, Kadis PMD Salurkan 2.000 Paket Sembako di Kabupaten Barsel

Linae Victoria Aden mengharapkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan penangan TPPO.

Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Aresi Armynuksmono, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng terkait serta Anggota Tim Gugus PP TPPO Prov. Kalteng. (mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Palangkaraya, Kamis (25/4/2024).

Diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Sekda  Kalteng. Linae Victoria Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diberantas, Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO.

Modus TPPO yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial. Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komoditas untuk dijual.

Baca Juga :  Peran Kaum Perempuan Dibutuhkan Dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran

“Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat secara umum,” tutur Linae Victoria Aden.

Lebih lanjut disampaikan Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik tingkat Pusat maupun Daerah, yang menjadi wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Kementerian PPPA yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegitan ini dan kami akan mendorong agar nantinya Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk  baik di Provinsi maupun di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk segera  menginplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan Penanganan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakili Gubernur Kalteng, Kadis PMD Salurkan 2.000 Paket Sembako di Kabupaten Barsel

Linae Victoria Aden mengharapkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan penangan TPPO.

Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Aresi Armynuksmono, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng terkait serta Anggota Tim Gugus PP TPPO Prov. Kalteng. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru