Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik.
Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut tidak lagi wajib memperlihatkan hasil tes swab PCR atau Antigen
Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19 Pusat, dan menyampaikan bahwa gejala Omicron tidak separah varian Delta.