30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Syarat PPDN Dilonggarkan, Masyarakat Diimbau Gunakan Pembayaran Non-tunai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik.

Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai, antara lain dengan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal.” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Yura Adalin Djalins, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Naik Menjadi Rp 5.542,10 Triliun

Dengan pelonggaran test antigen dan PCR itu, lanjut Yura, pihaknya yakin akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi, serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tenaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

“Berdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,” beber Yura.

Seperti diketahui, mulai kemarin (8/3/2022), masyarakat yang bepergian ke luar kota atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Swab Antigen.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, yang Sudah Vaksin II Tak Wajib PCR untuk Naik Pesawat

Dengan kata lain syarat perjalanan domestik tak perlu PCR atau  antigen jika sudah menjalani vaksin minimal dosis kedua.

Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.

Namun kelonggaran atau penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan bagi PPDN baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. Demikian juga bagi PPDN yang tidak bisa vaksin karena kesehatan (komorbid), juga wajib tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan lampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik.

Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non-tunai, antara lain dengan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal.” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Yura Adalin Djalins, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Naik Menjadi Rp 5.542,10 Triliun

Dengan pelonggaran test antigen dan PCR itu, lanjut Yura, pihaknya yakin akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi, serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai “tenaga” bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

“Berdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy). Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara,” beber Yura.

Seperti diketahui, mulai kemarin (8/3/2022), masyarakat yang bepergian ke luar kota atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Swab Antigen.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, yang Sudah Vaksin II Tak Wajib PCR untuk Naik Pesawat

Dengan kata lain syarat perjalanan domestik tak perlu PCR atau  antigen jika sudah menjalani vaksin minimal dosis kedua.

Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.

Namun kelonggaran atau penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Sedangkan bagi PPDN baru mendapat vaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam. Demikian juga bagi PPDN yang tidak bisa vaksin karena kesehatan (komorbid), juga wajib tes PCR 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, dan lampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Terpopuler

Artikel Terbaru