26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai Hari Ini, yang Sudah Vaksin II Tak Wajib PCR untuk Naik Pesawat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut mendapatkan kelonggaran persyaratan.

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi yang dikonfirmasi mengatakan, mulai hari ini pihaknya tidak mewajibkan bagi para pengguna transportasi udara yang melalui bandara terbesar di Kalteng itu, untuk melengkapi syarat PCR atau Antigen.

“Namun itu (tanpa PCR atau Antigen) ada syaratnya. Kelonggaran itu hanya diperuntukan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 sampai dosis kedua atau booster,” kata Eries, Selasa (8/3).

Kelonggaran persyaratan itu, jelas Eries Hermawandi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga :  Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Meningkat 68 Persen

“Jadi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis II atau booster, tidak diwajibkan untuk Swab Antigen, ataupun PCR. Kemudian untuk yang masih dosis I harus bisa menunjukkan hasil negatif PCR (3×24 jam) atau hasil negatif antigen (1×24 jam) ,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan untuk vaksin yang dikecualikan, atau yang tidak bisa diberikan vaksin yakni dengan kondisi kesehatan yang khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak bisa menerima vaksin saat melakukan perjalanan, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3×24 jam) atau hasil negatif antigen (1×24 jam), serta menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Sementara untuk pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri,” pungkas dia.

Baca Juga :  Teguh





Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut mendapatkan kelonggaran persyaratan.

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi yang dikonfirmasi mengatakan, mulai hari ini pihaknya tidak mewajibkan bagi para pengguna transportasi udara yang melalui bandara terbesar di Kalteng itu, untuk melengkapi syarat PCR atau Antigen.

“Namun itu (tanpa PCR atau Antigen) ada syaratnya. Kelonggaran itu hanya diperuntukan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 sampai dosis kedua atau booster,” kata Eries, Selasa (8/3).

Kelonggaran persyaratan itu, jelas Eries Hermawandi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga :  Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Meningkat 68 Persen

“Jadi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis II atau booster, tidak diwajibkan untuk Swab Antigen, ataupun PCR. Kemudian untuk yang masih dosis I harus bisa menunjukkan hasil negatif PCR (3×24 jam) atau hasil negatif antigen (1×24 jam) ,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan untuk vaksin yang dikecualikan, atau yang tidak bisa diberikan vaksin yakni dengan kondisi kesehatan yang khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak bisa menerima vaksin saat melakukan perjalanan, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3×24 jam) atau hasil negatif antigen (1×24 jam), serta menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Sementara untuk pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri,” pungkas dia.

Baca Juga :  Teguh





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru