Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/ 397 /2023 tentang penetapan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalteng tahun 2023.
Keputusan Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, untuk menyatakan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas mulai tanggal 2 Oktober 2023 hingga 15 Oktober 2023. Mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangkaraya masih terus terjadi. Akibatnya, kabut asap yang menyelimuti kota semakin pekat, dan mengganggu berbagai sektor seperti kesehatan.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla. Hal ini sebagai upaya agar penanganan dampak karhutla dapat lebih optimal.