PROKALTENG.CO-Seorang sopir bus ekspres viral di media sosial karena mengemudi sambil memangku seorang wanita. Peristiwa ini terjadi di Malaysia dan langsung memicu berbagai tanggapan masyarakat, serta tindakan dari pihak berwenang setempat.
Dilansir dari The Straits Times, berdasarkan informasi yang dibagikan di Facebook, bus itu tengah dalam perjalanan dari Terminal Bersepadu Selatan di Kuala Lumpur menuju Kulai, Johor. Dalam video berdurasi delapan detik itu, wanita itu tampak duduk di pangkuan sopir sambil memegang kemudi saat bus sedang melaju.
Seorang sopir bus ekspres viral di media sosial karena mengemudi sambil memangku seorang wanita. Peristiwa ini terjadi di Malaysia dan langsung memicu berbagai tanggapan masyarakat, serta tindakan dari pihak berwenang setempat.
Dilansir dari The Straits Times, berdasarkan informasi yang dibagikan di Facebook, bus itu tengah dalam perjalanan dari Terminal Bersepadu Selatan di Kuala Lumpur menuju Kulai, Johor. Dalam video berdurasi delapan detik itu, wanita itu tampak duduk di pangkuan sopir sambil memegang kemudi saat bus sedang melaju.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk melapor ke kantor JPJ terdekat. Selain itu, ia mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan komersial, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan fokus saat berkendara.
Sementara itu, dikutip dari The Star Malaysia, sopir bus yang diduga membiarkan seorang wanita duduk di pangkuannya saat mengemudi akan dipanggil ke Markas Besar Polisi Jasin untuk memberikan keterangan. Kepala Kepolisian Distrik Jasin, Supt Lee Robert, mengatakan pihaknya telah menghubungi sopir berusia 36 tahun yang saat ini berada di Sungai Besi, Kuala Lumpur.
“Kasus ini serius karena melibatkan kendaraan angkutan umum, di mana tingkat disiplin dan tanggung jawab yang tinggi diharapkan dari pengemudi,” kata Lee.
Ia menyebutkan, wanita tersebut diketahui berada di Kedah dan akan menuju Kuala Lumpur sebelum keduanya dijadwalkan hadir di Ibu Pejabat Polis Daerah Jasin pada Rabu (15 April) untuk pemeriksaan. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 42(1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987. (jpg)


