Penasehat hukum dari mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Ary Egahni Ben Bahat, Regginaldo Sultan mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge pada persidangan selanjutnya. Sesuai rencana sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada, Kamis (26/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.
Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat menanggapi atas putusan bebas kliennya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).