33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tangkis Dakwaan, Kubu Ben Brahim dan Istri Bakal Siapkan Saksi Meringankan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasehat hukum dari mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Ary Egahni Ben Bahat, Regginaldo Sultan mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge pada persidangan selanjutnya. Sesuai rencana sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada, Kamis (26/10).

“Yang jelas 4 sampai 5 orang saksi ini, adalah saksi yang relevan dengan dakwaan, di mana tujuannya adalah bagaimana memanglah sudah tiba bagi kami untuk menangkis dan membantah isi-isi poin dalam dakwaan tersebut,”katanya kepada awak media usai persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10).

Didampingi rekannya, Regginaldo menyebut rencananya total saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan sebanyak 10 saksi. Sedangkan saksi ahli juga akan dihadirkan sebanyak 2 orang dalam persidangan itu. Sehingga total sebanyak 12 saksi yang telah disiapkan pihaknya.

Baca Juga :  Sepasang Pengedar Sabu di Tewah Diringkus Polisi

“Yang jelas satu dari ahli pidana dan ahli tata negara, kita ingin mendudukan permasalahan ini dengan pasal-pasalnya. Jadi dengan yuridis formilnya,” bebernya.

Diketahui, saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai dilakukan pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim.

Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni telah didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri itu, didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut dianggap suap. Sebab, berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

Tak hanya itu saja, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasehat hukum dari mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Ary Egahni Ben Bahat, Regginaldo Sultan mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge pada persidangan selanjutnya. Sesuai rencana sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada, Kamis (26/10).

“Yang jelas 4 sampai 5 orang saksi ini, adalah saksi yang relevan dengan dakwaan, di mana tujuannya adalah bagaimana memanglah sudah tiba bagi kami untuk menangkis dan membantah isi-isi poin dalam dakwaan tersebut,”katanya kepada awak media usai persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10).

Didampingi rekannya, Regginaldo menyebut rencananya total saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan sebanyak 10 saksi. Sedangkan saksi ahli juga akan dihadirkan sebanyak 2 orang dalam persidangan itu. Sehingga total sebanyak 12 saksi yang telah disiapkan pihaknya.

Baca Juga :  Sepasang Pengedar Sabu di Tewah Diringkus Polisi

“Yang jelas satu dari ahli pidana dan ahli tata negara, kita ingin mendudukan permasalahan ini dengan pasal-pasalnya. Jadi dengan yuridis formilnya,” bebernya.

Diketahui, saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai dilakukan pemeriksaan di hadapan Majelis Hakim.

Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni telah didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri itu, didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut dianggap suap. Sebab, berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Tegur Keras Wanita Naik dan Duduk di Pura Sali Paseban Batu

Tak hanya itu saja, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru