Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindaklanjuti hasil operasi minuman keras (miras) ilegal dengan melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Dua wanita dari luar Lamandau jadi pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dan pemakai jasa PSK di sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (2/10/2023).