Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Baik gubernur, bupati, dan wali kota. Demi memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik, Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pleno tersebut.Â
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Pengucapan putusan atau ketetapan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada 2024 bakal disiarkan secara live dalam pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal sidang MK hari ini, Selasa (4/02/2025) terdapat empat perkara Pilkada Kalteng yang akan dibacakan putusannya.
Sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Hendra-Budiman melayangkan gugatan kepada paslon nomor urut 02, Rizky -Hamid karena tak terima dengan hasil dalam pilkada Lamandau tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.
Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana-Budiman membantah tuduhan dalam pemberitaan terkait dugaan 50 tim Rizky-Hamid yang dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya melakukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).