Sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Hendra-Budiman melayangkan gugatan kepada paslon nomor urut 02, Rizky -Hamid karena tak terima dengan hasil dalam pilkada Lamandau tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.
Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana-Budiman membantah tuduhan dalam pemberitaan terkait dugaan 50 tim Rizky-Hamid yang dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya melakukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya menolak gugatan mantan kontestan calon kepala desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen. Dia menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Kades Batu Badinding, Matnoor berkaitan dengan pengesahan pengangkatannya sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hingga saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Palangkaraya. Kemudian rumitnya alur penyelesaian menjadi alasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY) untuk mengusulkan pembentukan tim. Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah.