Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPPRD Kota Palangkaraya melakukan penertiban spanduk, baliho, dan reklame tak berizin di Kota Palangkaraya, Kamis (5/10).
Penertiban spanduk dan baliho tak berizin yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bekerja sama dengan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berlanjut, Jumat (22/9/2023) mulai pukul 08.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengatakan bahwa untuk melaksanakan tugas di lapangan terkait Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) di TPS, pihaknya sampai saat ini belum menerima kucuran anggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menyatakan, setiap pemasangan reklame di wilayah setempat, wajib mengantongi rekomendasi terlebih dulu dari Satpol PP