Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran satu paket sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangkaraya, Minggu, (28/4/2024).
Sebelas pemuda yang diamankan di Gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya harus menjalani tes urin dan didata oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sebelas pria ini merupakan tersangka yang diamankan di salah satu rumah yang menjadi warung penyedia sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.
Apes dialami AN (33) atau dikenal nama Novi Mandak. Akibat ulahnya membawa paket narkotika jenis sabu-sabu, Novi akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, AN tengah berkendara di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.15 Wita.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 86 gram dari dua tersangka di Kantor BNNP, Selasa (26/3/2024) sore. Kedua tersangka berseragam oranye yang dikawal petugas dengan senjata api itu, tertunduk lesu ketika memasuki ruang press release.
Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Selama kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram atau 2,8 ons. Hal itu diungkapkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (6/3/2024) siang.
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) sitaan dari tiga orang tersangka tindak pindana narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan barbuk dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Senin (4/3) kemarin.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 409,04 gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 100,1 gram. Pemusnahan barang haram yang disita dari pelaku pengedar berinisial LM itu, dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Jalan Tangkasiang 12, Kota Palangkaraya, Jumat (16/2/2024).
Meski terus diberangus, masih saja peredaran narkotika di Kalsel marak. Seakan tak ada habisnya. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 7,3 kilogram, serta 5 ribu pil ekstasi pada Sabtu (3/2) lalu.