Masyarakat perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan warga, termasuk lingkungan sekolah.  Karena dalam salah satu persidangan terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.
Polres Seruyan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti (barbuk) yang diamankan dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (22/8).
Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit, Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan barang bukti berupa 300 gram sabu, yang diamankan terhadap AB. Hasil temuan Satlantas Polresta Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km. 38 Kota Palangkaraya pada Minggu (23/7) lalu.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya meringkus lima tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram.
Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna mengatakan, lima tersangka itu berhasil diringkus pada tanggal 13 - 14 Juli 2023 dengan 4 kasus tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal. Temuan ini saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku inisial ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda.