Polres Lamandau kembali dikabarkan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar. Bahkan informasi yang beredar jumlahnya lebih besar dibanding pengungkapan di bulan Mei lalu, yakni sebanyak 33 kilogram.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih besar dari yang sebelumnya.
Tiga pria asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola, Sabtu (14/9/2024). Ketiganya terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Semula polisi menangkap pria berinisial HS (39) dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat bersih 1,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan perkara dari dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.
Tersangka yang dilimpahkan, inisial HM dan YL merupakan warga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram (Kg).
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima orang pelaku yang menguasai 151,59 gram sabu. Kelima pelaku, termasuk seorang pria berinisial FR, ditangkap dalam operasi yang digelar oleh BNNP Kalteng.
Pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis, Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.