Tim Badan Pengawas (Banwas) Mahkamah Agung (MA) RI hadir ke Kota Palangkaraya untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan kode etik yang dilakukan majelis hakim PTUN Palangka Raya. Khususnya kepada hakim yang menangani perkara gugatan sengketa lahan di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya. Kuasa hukum Warga Ari Yunus Hendrawan.
Terkait sengketa tanah, warga Hiu Putih berencana melaporkan hakim PTUN Palangkaraya ke Komisi Yudisial (KY).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangkaraya, mengabulkan gugatan Hj Musrifah. Dalam perkara pertanahan. Putusan PTUN gugatan pertanahan di Hiu Putih VIII dianggap janggal oleh warga setempat.