26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Putusan PTUN Gugatan Pertanahan di Hiu Putih VIII Dianggap Janggal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangkaraya, mengabulkan gugatan Hj Musrifah. Dalam perkara pertanahan. Putusan PTUN gugatan pertanahan di Hiu Putih VIII dianggap janggal oleh warga setempat.

Salah satu warga yang juga menjadi Koordinator Warga di Jalan Hiu Putih VIII Sardi Efendi. Mengaku tak terima terhadap putusan yang dilayangkan PTUN Palangkaraya. Ia berencana untuk melakukan upaya hukum banding.

“Kita tahu hak-hak hakim untuk memutuskan. Cuma kan berdasarkan bukti-bukti dan bukti kita jelas. Sementara mereka (penggugat,red)  cuman menghadirkan satu saksi, bukti mereka tidak pernah diklarifikasi dengan kami,” ujarnya, Selasa (11/7).

Ia pun mempertanyakan alasan hakim memutuskan untuk BPN untuk mencabut sertifikat pihaknya. Padahal pihaknya tidak tahu seperti apa warkah sertifikat penggugat.

Baca Juga :  Lakalantas di Bukit Batu, Satu Orang Meninggal di Tempat

“Setahu kami ini nyeleneh. Kapan-kapan bisa ada terbit sertifikat tanpa ada pengumuman. Kalau memang mereka bikin sertifikat 2008 itu. Mana pengumumannya. Kami tinggal di sini 2003, terus sampai membuat pondok di sini, 2005 terbit SKT, aman-aman sudah. 2010 timbul ada buhannya mengaku punya sertifikat. Sertifikat itu kita telusuri. Makanya ada sampai mediasi di Polresta,” bebernya.

Pihaknya ingin, sertifikat penggugat dibuka untuk mengklarifikasi sertifikat tersebut. Apakah berada di tanah warga atau tidak.

“Kok bisa hakim menimbang dan mencabut (sertifikat) punya kami. Sementara mereka tahu tidak letak sertifikat itu. Tinggal buka aja sertifikat itu jelas. Turun lapangan dan lihat dan bawa sertifikat itu yang 12 sertifikat itu. Banding, kasasi, peninjauan kembali, tetap aja kami minta bawa sertifikat itu ke lapangan benar tidak di tanah warga, buka petanya lihat dimana jalannya,” bebernya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah, Warga Hiu Putih Berencana Laporkan Hakim PTUN ke KY

Terpisah, kuasa hukum Hj Musrifah Abdul Sidik mengatakan, dalam pertimbangan yakni prosedur maupun substansi penerbitan sudah terbukti, penerbitan sertifikat terbukti di pengadilan ada mal adminsitrasi.

“Jadi dari BPN sudah dipanggil selaku saksi selaku pemeriksa perkara ini. Kenapa bisa terbit dua sertifikat. Jadi memang adanya error sistem perubahan sistem dari manual ke digital. Jadi tidak terbaca dulunya ada sertifikat. Dan itu sudah pernah diadakan rapat di BPN bahwa harus dibatalkan sertifikat-sertifikat yang terbit di atas sertifikat penggugat,” jelasnya, Selasa (12/7).(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palangkaraya, mengabulkan gugatan Hj Musrifah. Dalam perkara pertanahan. Putusan PTUN gugatan pertanahan di Hiu Putih VIII dianggap janggal oleh warga setempat.

Salah satu warga yang juga menjadi Koordinator Warga di Jalan Hiu Putih VIII Sardi Efendi. Mengaku tak terima terhadap putusan yang dilayangkan PTUN Palangkaraya. Ia berencana untuk melakukan upaya hukum banding.

“Kita tahu hak-hak hakim untuk memutuskan. Cuma kan berdasarkan bukti-bukti dan bukti kita jelas. Sementara mereka (penggugat,red)  cuman menghadirkan satu saksi, bukti mereka tidak pernah diklarifikasi dengan kami,” ujarnya, Selasa (11/7).

Ia pun mempertanyakan alasan hakim memutuskan untuk BPN untuk mencabut sertifikat pihaknya. Padahal pihaknya tidak tahu seperti apa warkah sertifikat penggugat.

Baca Juga :  Lakalantas di Bukit Batu, Satu Orang Meninggal di Tempat

“Setahu kami ini nyeleneh. Kapan-kapan bisa ada terbit sertifikat tanpa ada pengumuman. Kalau memang mereka bikin sertifikat 2008 itu. Mana pengumumannya. Kami tinggal di sini 2003, terus sampai membuat pondok di sini, 2005 terbit SKT, aman-aman sudah. 2010 timbul ada buhannya mengaku punya sertifikat. Sertifikat itu kita telusuri. Makanya ada sampai mediasi di Polresta,” bebernya.

Pihaknya ingin, sertifikat penggugat dibuka untuk mengklarifikasi sertifikat tersebut. Apakah berada di tanah warga atau tidak.

“Kok bisa hakim menimbang dan mencabut (sertifikat) punya kami. Sementara mereka tahu tidak letak sertifikat itu. Tinggal buka aja sertifikat itu jelas. Turun lapangan dan lihat dan bawa sertifikat itu yang 12 sertifikat itu. Banding, kasasi, peninjauan kembali, tetap aja kami minta bawa sertifikat itu ke lapangan benar tidak di tanah warga, buka petanya lihat dimana jalannya,” bebernya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah, Warga Hiu Putih Berencana Laporkan Hakim PTUN ke KY

Terpisah, kuasa hukum Hj Musrifah Abdul Sidik mengatakan, dalam pertimbangan yakni prosedur maupun substansi penerbitan sudah terbukti, penerbitan sertifikat terbukti di pengadilan ada mal adminsitrasi.

“Jadi dari BPN sudah dipanggil selaku saksi selaku pemeriksa perkara ini. Kenapa bisa terbit dua sertifikat. Jadi memang adanya error sistem perubahan sistem dari manual ke digital. Jadi tidak terbaca dulunya ada sertifikat. Dan itu sudah pernah diadakan rapat di BPN bahwa harus dibatalkan sertifikat-sertifikat yang terbit di atas sertifikat penggugat,” jelasnya, Selasa (12/7).(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru