26.8 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Bupati Kapuas Banding Putusan PTUN Menangkan Cakades Handewung

PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kita banding,” ujar Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Ilham Anwar, yang juga kuasa hukum Bupati singkat melalui pesan whatsapp, Sabtu (4/3).

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengajukan banding terhadap putusan yang membuat Bupati Kapuas kalah, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Cakades Abdurrahman ini.

“Alasanya nanti kita sampaikan. saya lagi rakoord (rapat koordinasi) di Jakarta ya,” tandasnya.

Sebelumnya, PTUN Palangka Raya memenangkan gugatan Cakades Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Abdurrahman melawan Bupati Kapuas pada hasil Pilkades.

“Bulan November 2022 kita melakukan gugatan dan kemarin tanggal 2 Maret 2023 kemarin putusan gugatan kita diterima namun sebagian,” kata Kuasa Hukum Abdurrahman, Jeffriko Seran kepada awak media, Jumat (3/3).

Baca Juga :  Bimtek, Insya Allah 2024 Seluruh OPD Menerapkan Aplikasi Srikandi

Dia menerangkan dari putusan yang diterima pihaknya, amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.

“Kita menunggu selama 14 hari dari pihak Bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat apakah melakukan upaya banding ataupun akan men SK kan Abdurrahman sebagai pemenang,” terangnya.

Dari fakta persidangan, lanjut Jeffriko berdasarkan dari surat suara semua dari fakta di lapangan kliennya seharusnya yang menang. Namun saat itu berubah terbalik ketika penyelesaian di tingkat Kabupaten.

“Kita semua buktikan fakta persidangan semua fakta itu bahwa disana ada konsolidasi atau persengkokolan diantara mereka (panitia pemilihan tingkat desa,red) kita bongkar semua dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini,” terangnya.

Baca Juga :  Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Tim kuasa hukum Abdurrahman berencana melaporkan pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan. Namun begitu, Jeffriko bilang masih mendiskusikan dengan masyarakat serta kliennya mengenai rencana melapor pidana tersebut.

“Jelas ada peraturan pemilihan itu bahwa apabila ada kelalaian dari panitia penyelenggara dan merugikan orang lain, itu ada hukum pidananya itu yang kita persiapkan dan akan kita tempuh, yang jelas panitia tingkat desa yang kemarin menjadi saksi dipersidangan,” bebernya.

Sementara itu, Penggugat Calon Kepala Desa Handewung, Abdurrahman mengatakan putusan tersebut merupakan harapan dari seluruh masyarakat yang menginginkan keadilan di Desa Handewung, Kabupaten Kapuas.

“Harapannya menginiginkan agar secepatnya setelah keputusan ini diterbitkan oleh PTUN Palangka Raya kami meminta secepat Bupati agar melantik saya sesuai dengan hasil yang sesuai hak kami. Pada saat pemilihan di tanggal 26 Juli 2022 kami menang,” tambahnya.






Reporter: M Hafidz

PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kita banding,” ujar Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Ilham Anwar, yang juga kuasa hukum Bupati singkat melalui pesan whatsapp, Sabtu (4/3).

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengajukan banding terhadap putusan yang membuat Bupati Kapuas kalah, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Cakades Abdurrahman ini.

“Alasanya nanti kita sampaikan. saya lagi rakoord (rapat koordinasi) di Jakarta ya,” tandasnya.

Sebelumnya, PTUN Palangka Raya memenangkan gugatan Cakades Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Abdurrahman melawan Bupati Kapuas pada hasil Pilkades.

“Bulan November 2022 kita melakukan gugatan dan kemarin tanggal 2 Maret 2023 kemarin putusan gugatan kita diterima namun sebagian,” kata Kuasa Hukum Abdurrahman, Jeffriko Seran kepada awak media, Jumat (3/3).

Baca Juga :  Bimtek, Insya Allah 2024 Seluruh OPD Menerapkan Aplikasi Srikandi

Dia menerangkan dari putusan yang diterima pihaknya, amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.

“Kita menunggu selama 14 hari dari pihak Bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat apakah melakukan upaya banding ataupun akan men SK kan Abdurrahman sebagai pemenang,” terangnya.

Dari fakta persidangan, lanjut Jeffriko berdasarkan dari surat suara semua dari fakta di lapangan kliennya seharusnya yang menang. Namun saat itu berubah terbalik ketika penyelesaian di tingkat Kabupaten.

“Kita semua buktikan fakta persidangan semua fakta itu bahwa disana ada konsolidasi atau persengkokolan diantara mereka (panitia pemilihan tingkat desa,red) kita bongkar semua dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini,” terangnya.

Baca Juga :  Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Tim kuasa hukum Abdurrahman berencana melaporkan pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan. Namun begitu, Jeffriko bilang masih mendiskusikan dengan masyarakat serta kliennya mengenai rencana melapor pidana tersebut.

“Jelas ada peraturan pemilihan itu bahwa apabila ada kelalaian dari panitia penyelenggara dan merugikan orang lain, itu ada hukum pidananya itu yang kita persiapkan dan akan kita tempuh, yang jelas panitia tingkat desa yang kemarin menjadi saksi dipersidangan,” bebernya.

Sementara itu, Penggugat Calon Kepala Desa Handewung, Abdurrahman mengatakan putusan tersebut merupakan harapan dari seluruh masyarakat yang menginginkan keadilan di Desa Handewung, Kabupaten Kapuas.

“Harapannya menginiginkan agar secepatnya setelah keputusan ini diterbitkan oleh PTUN Palangka Raya kami meminta secepat Bupati agar melantik saya sesuai dengan hasil yang sesuai hak kami. Pada saat pemilihan di tanggal 26 Juli 2022 kami menang,” tambahnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru