Sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebab, perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu akan segera disidangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari ANTARA, Tim kuasa hukumnya menyerahkan 41 bukti untuk menguatkan permohonan tersebut.Â
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa harus menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Persidangan ditunda, karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menilai penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)Â Sahbirin Noor.
Pria yang karib disapa Paman Birin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati putusan praperadilan yang menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.