Aris Kusardiant,o tersangka kasus penggelapan uang perusahan di Lamandau kini harus mendekam di jeruji besi. Dalam agenda pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi menegaskan yang bersangkutan divonis 2 tahun penjara.
Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tahanan di Rutan Polres Lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melakukan pengecekan tahanan, Kamis (21/03/24).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau melaksanakan pengamanan arus lalu lintas di pasar Ramadan di Masjid Baiturrahman Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan. Serta mewujudkan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamandu. Melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres lamandau. Dalam rangka menjaga ketertiban , keamanan dalam Operasi Mantab Brata 2024 dan bulan suci Ramadhan 1445 H, Senin (18/3/2024) malam.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lamandau.
Polisi telah melakukan olah TKP terkait penemuan mayat pria berinisial AD (24), yang sudah tak bernyawa di sebuah rumah di Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Selasa (12/3/2024) pukul 22.30 WIB. Polisi menyebut korban diduga meninggal dunia karena sakit.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Gegara mencuri 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia (GCM) di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, Robiyanto Rozaldoh harus mendekam di penjara, Rabu (13/3/2024) lalu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengungkap kasus pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal ratusan liter di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial WG (44) warga Lampung Tengah harus berurusan dengan Polisi.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT atas kasus perjudian kini dilimpahkan Kekejaksaan Negeri Lamandau dan Barang Bukti (BB) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/1/2024/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tentang tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana, beberapa hari yang lalu.