Seorang Pria tak terima disebut Tua Bangka, Melki Tualaka pukuli keluarga calon orang tua dari menantu (besan) keluarganya. Akibatnya, pria bertato tersebut kini harus mendekam dipenjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada Mulyadi, seorang kurir sabu, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan barang bukti 33 kilogram sabu, Kamis (19/9).
Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika seberat 33 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Lamandau, Kamis (19/9/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
Dua terdakwa pencuri dan penadah solar milik perusahaan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ada yang masuk penjara untuk pertama kalinya pada usia yang lebih tua, dan ada pula yang keluar masuk penjara berkali-kali sepanjang seperti kakek tua ini.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.