Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Pria berinisial R (18) tega menyetubuhi keponakannya yang masih bocah cilik (Bocil) usia 9 tahun, di kediaman korban pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seorang Pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini kejadian tersebut menimpa Bunga (15) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.