Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memastikan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma
Fairid mengingatkan ASN untuk kembali fokus bekerja, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kedisiplinan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan, tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan anggaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) hadir untuk memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja
Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026, melalui kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini memaparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang mencakup berbagai sektor pemerintahan, dan akan segera dibahas DPRD untuk menghasilkan rekomendasi.