Seorang pria di Kabupaten Seruyan berinisial RO (47) benar - benar tidak berpikir panjang lagi. Pasalnya, lantaran sakit hati, dia pun tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri berinisial MN (41) dengan sebuah pisau jenis badik hingga tewas bersimbah darah, sepulang dari tempat hiburan malam.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Minggu malam (16/7/2023). Insiden tergolong sadis, satu tahun menikah, suami tega bunuh istrinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fazri dengan Pasal 340 KUHP yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair.
Maya anak korban pasangan suami istri, yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan kedua orangtuanya kini berangsur-angsur mulai bisa melakukan aktivitas.
Setelah kejadian pilu menimpa pasangan suami istri AY (50) dan FN (46) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kini anak korban tidak lagi menempati rumah tersebut dan berencana akan meratakan atau merobohkan bangunan rumah tersebut.