Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H. Ahmad Baihqi, meminta kepada perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas agar turut berperan dalam upaya antisipasi bencana seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kehadiran perusahaan di suatu daerah jangan hanya mencari keuntungan saja. Namun tak kalah penting harus bisa memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengimbau kepada perusahaan besar swasta (PBS) untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan berperan aktif dalam kemajuan wilayah tersebut. Sebab, kehadiran PBS seharusnya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi daerah.
Kehadiran Perusahaan Besar Swasta (PBS) di suatu daerah, jangan hanya mencari keuntungan saja. Tapi juga harus bisa memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat.
Kehadiran perusahaan besar swasta (PBS) di suatu daerah jangan hanya mencari keuntungan saja. Tapi juga harus bisa memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat. Anggota DPRD Mura, Rumiadi meminta, kepada seluruh PBS yang beroperasi di kabupaten ini, agar dapat lebih maksimal dalam memberdayakan masyarakat sekitarnya.
KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, meminta dengan perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit, agar secepatnya membayar kewajiban seperti pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Meminta kepada Camat agar dapat menggandeng perusahaan besar swasta (PBS) untuk percepatan pengembangan infrastruktur jalan yang berada di daerah ini khususnya desa yang belum dialiri listrik.
Bupati Kotim Halikinnor, usai menandatangani kemitraan dengan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dan koperasi Borneo Sepakat Jaya, di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Jum’at (9/2). (FOTO : RUSLI/KP)
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purman Jaya. Mendorong, pemerintah daerah untuk dapat mempercepat mengentaskan permasalahan desa tertinggal.
Khususnya perkebunan kelapa sawit. Perusahaan yang bergerak di sektor ini memiliki kewajiban merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat yang berada di kawasan hak guna usaha (HGU).