Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pasca penetapan tersangka oleh KPK RI dibatalkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11) kemarin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima informasi mengenai Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bima mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin ke sejumlah lokasi namun belum ditemukan. Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin). Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, KPK masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.