Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, KPK masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar.