Tidak bisa dipungkiri, barang-barang mewah selalu menarik perhatian dan sering kali menjadi simbol status sosial yang tinggi.Namun, tidak semua orang mampu merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan barang asli dengan harga selangit.
Dalam upaya antisipasi adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Dirlantas Polda Kalteng mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo.
Anang Murdani dan Deni alias OE, dua terdakwa kasus penjualan pupuk palsu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam perkara ini, keduanya didakwa secara terpisah.