DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran meminta para camat tak hanya hadir secara administratif, tetapi juga aktif mengawal program prioritas, termasuk urusan pajak daerah.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.
Dinilai aktif dalam mendukung untuk peningkatan penerimaan pajak daerah, mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan Empas S Umar, kini telah mendapatkan penghargaan untuk kategori kontribusi pembayaran pajak reklame terbesar tahun 2024.