Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali pada Kamis (1/8). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menjelaskan penyebab realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim tahun anggaran 2023 yang tidak mampu mencapai target karena dipengaruhi penurunan realisasi penerimaan pajak, di antaranya pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terusa berupaya untuk mendongkrak pendapatan daerah. Berbagai peluang dari seluruh sektor tengah dipikirkan untuk mencari potensi-potensi baru dalam mengumpulkan pendapatan daerah. Salah satu sektor yang digadang-gadang dapat membantu menggenjot pendapatan daerah adalah parkir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk lebih jeli lagi dalam menggali potensi-potensi baru dari sektor pajak, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diminta lebih kreatif menggali pendapat asli daerah (PAD). karena masih banyak sektor yang masih belum tergali.
Sekertaris Komisi I DPRDÂ Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Ardiansyah meminta pemerintah daerah setempat untuk terus berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).