Dalam rangka menegakkan hukum secara profesional dan transparan, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah menyerahkan satu tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus pencurian 6 karung 50 kilogram ubi jalar yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).