Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus pencurian 6 karung 50 kilogram ubi jalar yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).