Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya dalam pelaksanaan seminar sekaligus ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar dapat menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengingatkan, netralitas seorang kepala desa (Kades). Mengingat hal tersebut, aparatur desa yang sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah dari Partai Demokrat Hero H Mandouw mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk menciptakan suasana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai dan kondusif, serta menjaga persatuan dan kerukunan.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hero Harapanno Mandouw. Mengimbau kepada tokoh agama agar bersikap lebih netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diduga melanggar netralitas, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilih (Dapil) I dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menegaskan kepada seluruh pejabat ASN, P3K, dan honorer lingkup Pemkab Barsel agar bisa menjaga netalitas. Termasuk profesionalitas dan dilarang keras terlibat dalam politik praktis, seperti tertuang pada Pasal 18 UU Nomor 220 tahun 2023 tentang ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya untuk menjaga netralitas menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu menarik dalam proses pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, bentuk netralitas yang dimiliki ASN perlu dijaga.