28.7 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025

Jika Tidak Netral di Pilkada, MK Tegaskan Pejabat Daerah dan TNI/Polri Bisa Dipidanakan

PROKALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, menambahkan mereka sebagai subjek hukum baru dalam aturan terkait.

Keputusan tersebut termuat dalam putusan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11) oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Suhartoyo.

Latar Belakang Keputusan MK
MK menilai bahwa norma Pasal 188 UU 1/2015 melanggar prinsip negara hukum dan hak kepastian hukum yang adil.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca Juga :  Lanjutkan Program, Jadi Komitmen Paslon Fairid Naparin-Achmad Zaini

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai dengan menambahkan frasa:
-Pejabat negara
-Pejabat daerah
-Pejabat aparatur sipil negara (ASN)
-Anggota TNI/Polri
-Kepala desa atau lurah

Pelanggaran oleh pihak-pihak tersebut, seperti melanggar Pasal 71 UU 1/2015, akan dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Pentingnya Keputusan Ini
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya kepastian hukum yang adil dalam aturan ini.

“Dalam perspektif konstitusionalisme, aturan main harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, sebagai hak dasar yang wajib diberikan negara kepada rakyat,”tegas Arief.

Baca Juga :  WOW!! 1 Jam Beroperasi, 1 Heli Water Bombing Habiskan Rp200 juta

Putusan ini juga mencerminkan komitmen MK dalam menjaga netralitas aparatur negara selama Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Langkah Selanjutnya Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini akan segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar menjadi pedoman hukum yang berlaku efektif.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat netralitas pejabat negara, TNI/Polri, dan ASN dalam proses Pilkada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin meningkat.(rak/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, menambahkan mereka sebagai subjek hukum baru dalam aturan terkait.

Keputusan tersebut termuat dalam putusan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11) oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Suhartoyo.

Latar Belakang Keputusan MK
MK menilai bahwa norma Pasal 188 UU 1/2015 melanggar prinsip negara hukum dan hak kepastian hukum yang adil.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Baca Juga :  Lanjutkan Program, Jadi Komitmen Paslon Fairid Naparin-Achmad Zaini

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Pasal 188 UU 1/2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai dengan menambahkan frasa:
-Pejabat negara
-Pejabat daerah
-Pejabat aparatur sipil negara (ASN)
-Anggota TNI/Polri
-Kepala desa atau lurah

Pelanggaran oleh pihak-pihak tersebut, seperti melanggar Pasal 71 UU 1/2015, akan dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Pentingnya Keputusan Ini
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya kepastian hukum yang adil dalam aturan ini.

“Dalam perspektif konstitusionalisme, aturan main harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, sebagai hak dasar yang wajib diberikan negara kepada rakyat,”tegas Arief.

Baca Juga :  WOW!! 1 Jam Beroperasi, 1 Heli Water Bombing Habiskan Rp200 juta

Putusan ini juga mencerminkan komitmen MK dalam menjaga netralitas aparatur negara selama Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Langkah Selanjutnya Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini akan segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar menjadi pedoman hukum yang berlaku efektif.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat netralitas pejabat negara, TNI/Polri, dan ASN dalam proses Pilkada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin meningkat.(rak/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru