Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah betul-betul serius dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. abadi Meminta kepada kepela daerah supaya rutin melaksanakan Tes urine terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim, hal itu guna memastikan apa ASN tersebut tidak mengonsumsi narkoba (sabu) dan obat obatan terlarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba.
Jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu yang disita sejumlah 619,02 gram.
Setelah berhasil mengungkap 50 kilogram narkotika, Polres Lamandau kembali menunjukkan prestasinya dengan menyita tambahan 7 kilogram dalam operasi gabungan selama dua bulan terakhir.
Iksan Badawi alias Awi dan Hamrullah alias Rulah kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap aparat karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 180,6 gram yang dikirim dari Pontianak ke Palangka Raya.
Dalam waktu dekat, bandar narkotika kelas kakap asal Kampung Puntun, Saleh alias Salihin akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.