Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan Sabu-sabu 1,1 kilogram dari enam kasus. Barbuk narkotika. Periode Juni hingga Juli 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Selasa (22/8).
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian resort atau Polres setempat yang telah menindak pelaku narkoba.
Menurut Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, maraknya kasus narkoba di Kabupaten Murung Raya perlu adanya pengawasan dan pencegahan dari aparat penegak hukum di kalangan milenial.
Waket II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menegaskan, besarnya bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan. Termasuk berdampak kesehatan pecandu dan keluarganya, yang semakin meresahkan. Â Hal ini menurutnya bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menegaskan bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan. Termasuk berdampak kesehatan pecandu dan keluarganya, semakin meresahkan yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya meringkus lima tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram.
Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna mengatakan, lima tersangka itu berhasil diringkus pada tanggal 13 - 14 Juli 2023 dengan 4 kasus tindak pidana narkotika.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk). Barbuk yang dimusnahkan Ganja dan Sabu dilarutkan dengan pembersih WC. Rinciannya, Ganja 400 gram dan sabu 800 gram.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis (15/6) diikuti pelajar tingkat SLTA sederajat dari 7 sekolah ditambah mahasiswa dari UMPR.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.