Agnez Mo keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan didenda untuk membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 kali konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 silam.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Ir. Azhar Ibrahim, terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dalam kasus tindak pidana khusus yang melibatkan terdakwa Ir. Azhar Ibrahim.
Sejak terbang dari Chicago pikiran saya buntu. Saya tidak segera menemukan topik untuk diskusi dengan para ketua pengadilan. Waktunya: sehari setelah saya tiba di Indonesia. Kamis lalu. Di Surabaya.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tingkat kasasi kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP M, yang berdinas di Polda Kalteng dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan