Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tingkat kasasi kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP M, yang berdinas di Polda Kalteng dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan