Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meminta kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang dan menyebut pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari perjuangan.
Anda sudah tahu: Sekjen PDI Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto memastikan diri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin hari ini. Ia sudah bilang taat hukum. Sudah mempelajari pula hak-hak seorang tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, pada Kamis (9/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur. Belum waktu dekat pendidik akan menyampaikan hasil penggeledahan.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memastikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta dengan tegas eksepsi kuasa hukum dua kontraktor yang menjadi terdakwa perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ditolak majelis hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Langkah tegas itu dilakukan KPK, jika Hasto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.