Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yasin Limpo, Ervin Lubis usai menemani kliennya yang dilakukan jemput paksa oleh KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/10). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melilitnya.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang diperiksa juga SYL sendiri.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK, sejak Kamis (28/9) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, upaya paksa penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung.
SUAMI Maia Estianty yaitu Irwan Mussry diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 September 2023. Dia memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu.
Irwan Mussry diperiksa KPK sehubungan dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
SAYA terlalu cepat tiba: 09.15. Kemarin KPK memanggil saya pukul 10.00. Lalu lintas tidak terlalu padat. Dari SCBD ke Gedung Merah Putih hanya 25 menit.
Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Akmal Hidayat. Menyebut saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq. Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir. “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri. Dalam rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi. Memberikan arahan kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/ kota. Untuk wujudkan birokrasi bersih yang bebas dari KKN