Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK, sejak Kamis (28/9) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, upaya paksa penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung.
SUAMI Maia Estianty yaitu Irwan Mussry diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 September 2023. Dia memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu.
Irwan Mussry diperiksa KPK sehubungan dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
SAYA terlalu cepat tiba: 09.15. Kemarin KPK memanggil saya pukul 10.00. Lalu lintas tidak terlalu padat. Dari SCBD ke Gedung Merah Putih hanya 25 menit.
Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Akmal Hidayat. Menyebut saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq. Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir. “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri. Dalam rakor sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi. Memberikan arahan kepada Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/ kota. Untuk wujudkan birokrasi bersih yang bebas dari KKN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan arahan pada rapat koordinasi sinergitas dan penguatan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kesempatan itu, Ketua KPK didampingi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengukuhkan penyuluh anti korupsi.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8).
Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tempat penahanan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat akhirnya dipindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Palangka Raya.