29.1 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

KPK Singgung Tujuh Pemerintah Daerah di Kalteng Alami Penurunan Indeks SPI

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung tujuh pemerintah daerah yang mengalami penurunan nilai indeks survei penilaian integritas (SPI). SPI ini merupakan alat ukur risiko korupsi di instansi publik.

Ketujuh pemerintah daerah itu, yakni Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (-10,21), Pemerintah Kabupaten Seruyan (-9,33), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (-5,97), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (-3,92), Pemerintah Kabupaten Lamandau (-3,82), Pemerintah Kabupaten Barito Timur (-3,04), dan Kotawaringin Barat (-0,66).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, indeks SPI Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yakni 64,29 (2023) menurun dari sebelumnya 74,5 (2021). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan yakni 66,00 (2023) menurun dari sebelumnya 72,21 (2021).

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yakni 62,88 (2023) menurun dari sebelumnya 71,97 (2021). Pemerintah Kabupaten Murung Raya yakni 66,52 (2023) menurun dari sebelumnya 70,44 (2021),” katanya, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4).

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Jelaskan Hasil Rakor Bidang Permukiman

Bahtiar menuturkan lebih lanjut, nilai indeks SPI di Pemerintah Kabupaten Lamandau, yakni 77,46 (2023) menurun dari sebelumnya 81,28 (2021). Pemerintah Kabupaten Barito Timur yakni 69,52 (2023) menurun dari sebelumnya 72,56 (2021). Terakhir Kotawaringin Barat, yakni 72,95 (2023) menurun dari sebelumnya 73,61 (2021).

“Dari indeks SPI ini, nilainya masih sangat rentan terhadap korupsi. Masih belum terjaga terhadap korupsi. Oleh karena itu, SPI ini dapat menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, SPI dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK RI, dengan menggunakan survei kepada stakeholder pihak internal, dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Selain pihak internal pemerintah daerah, responden lainnya adalah pihak eksternal atau misalnya mitra strategis dari pemerintah daerah, seperti misalnya BPKP, BPK, Kepolisian, Ombudsman, dan sebagainya.

“Sasaran survei ini bukan hanya pada pemerintah daerah saja. Tapi juga menyasar instansi-instansi selain di pemerintah daerah yang ada di Kalimantan Tengah ataupun kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Parade Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Kalteng Kembali Digelar

Terkait variabel yang diukur dalam SPI, Bahtiar menyebutkan, terdiri dari transparansi pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya manusia, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan PJB, dan sosialisasi anti korupsi.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengaku akan berupaya untuk melakukan perbaikan untuk meningkatkan mutu layanan publik. Pihaknya juga akan melakukan perbaikan sistem agar nilai indeks SPI dapat meningkat.

“Kata kuncinya adalah bagaimana kita meningkatkan mutu layanan. Dari MCP, kemudian linear dengan hasil SPI, kemudian IPAK-nya,” katanya.

Edy menyebut, ada delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD. Kemudian pengadaan barang dan jasa. Perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung tujuh pemerintah daerah yang mengalami penurunan nilai indeks survei penilaian integritas (SPI). SPI ini merupakan alat ukur risiko korupsi di instansi publik.

Ketujuh pemerintah daerah itu, yakni Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (-10,21), Pemerintah Kabupaten Seruyan (-9,33), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (-5,97), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (-3,92), Pemerintah Kabupaten Lamandau (-3,82), Pemerintah Kabupaten Barito Timur (-3,04), dan Kotawaringin Barat (-0,66).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, indeks SPI Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yakni 64,29 (2023) menurun dari sebelumnya 74,5 (2021). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan yakni 66,00 (2023) menurun dari sebelumnya 72,21 (2021).

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yakni 62,88 (2023) menurun dari sebelumnya 71,97 (2021). Pemerintah Kabupaten Murung Raya yakni 66,52 (2023) menurun dari sebelumnya 70,44 (2021),” katanya, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4).

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Jelaskan Hasil Rakor Bidang Permukiman

Bahtiar menuturkan lebih lanjut, nilai indeks SPI di Pemerintah Kabupaten Lamandau, yakni 77,46 (2023) menurun dari sebelumnya 81,28 (2021). Pemerintah Kabupaten Barito Timur yakni 69,52 (2023) menurun dari sebelumnya 72,56 (2021). Terakhir Kotawaringin Barat, yakni 72,95 (2023) menurun dari sebelumnya 73,61 (2021).

“Dari indeks SPI ini, nilainya masih sangat rentan terhadap korupsi. Masih belum terjaga terhadap korupsi. Oleh karena itu, SPI ini dapat menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, SPI dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK RI, dengan menggunakan survei kepada stakeholder pihak internal, dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Selain pihak internal pemerintah daerah, responden lainnya adalah pihak eksternal atau misalnya mitra strategis dari pemerintah daerah, seperti misalnya BPKP, BPK, Kepolisian, Ombudsman, dan sebagainya.

“Sasaran survei ini bukan hanya pada pemerintah daerah saja. Tapi juga menyasar instansi-instansi selain di pemerintah daerah yang ada di Kalimantan Tengah ataupun kabupaten/kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Parade Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Kalteng Kembali Digelar

Terkait variabel yang diukur dalam SPI, Bahtiar menyebutkan, terdiri dari transparansi pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya manusia, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan PJB, dan sosialisasi anti korupsi.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengaku akan berupaya untuk melakukan perbaikan untuk meningkatkan mutu layanan publik. Pihaknya juga akan melakukan perbaikan sistem agar nilai indeks SPI dapat meningkat.

“Kata kuncinya adalah bagaimana kita meningkatkan mutu layanan. Dari MCP, kemudian linear dengan hasil SPI, kemudian IPAK-nya,” katanya.

Edy menyebut, ada delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD. Kemudian pengadaan barang dan jasa. Perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru