Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengaku akan segera melakukan pemangggilan terhadap 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun anggaran 2020-2021 yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.
Setelah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan tetap melakukan pemantauan terhadap tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam tersangka pada kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PLN di wilayah Kalteng tahun 2022.
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan terus bergulir. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan salah satu kantor konsultan di Kuala Pembuang, Senin (11/12) kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai untuk meminta Ben-Ary dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis pagi, (12/12/2023).
Terdakaa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Eghani sempat menemui massa Solidaritas Masyarakat Dayal (SMD)sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12). Massa yang membela terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani yang didakwa atas kasus korupsi,