Agenda persidangan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (12/9) menarik perhatian masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali dengan kehadiran tokoh masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Khususnya yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Dayak Provinsi Kalteng.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8).
Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tempat penahanan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat akhirnya dipindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng medio 2020-2021.
enasihat hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin, Henricho Fransiscust memilih menerima vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis  kepada Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Saat itu, Said Husin dihadirkan melalui videokonferensi.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul Samarinda ini menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SP3 diterbitkan jika tidak ada cukup bukti, perkara ternyata bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, dan dihentikan demi kepentingan umum.