Kasus korupsi yang saat ini tengah bergulir di Kejaksanaan Negeri (Kejari) Palangkaraya dan menyeret nama mantan pejabat di kampus Universitas Palangka Raya (UPR) mendapat sorotan dari Anggota Komisi IIIÂ DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Yanto Alias Ayus Ketua Kelompok Tani (Poktan) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, divonis 5 tahun pidana penjara.
Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangkaraya, David Benedictus Situmorang mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampusnya. Padahal menurutnya UPR telah mencanangkan zona integritas.
Humas Universitas Palangkaraya (UPR) Despri memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Pascasarjana.
Kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan jalan Desa Ulak Batu - Desa Tanjung Hanau Kabupaten Seruyan yang telah berhasil diungkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan saat ini terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan peran dua tersangka yang ditahan pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengaku akan segera melakukan pemangggilan terhadap 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun anggaran 2020-2021 yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.